Beroperasi Kembali, Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

otomotif, Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi, Beroperasi Kembali, Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Lokasi SIM Keliling pada Selasa, 2 September 2025, Syarat Perpanjangan SIM A dan C,  Ilustrasi layanan SIM Keliling, Alur Perpanjangan di SIM Keliling, Biaya Perpanjangan SIM

Setelah sempat dihentikan sementara pada 28–31 Agustus 2025 imbas demonstrasi di sejumlah titik ibu kota, layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada Selasa (2/9/2025).

Masyarakat kini dapat kembali memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

"Iya, sudah kembali normal semua hari ini," kata Kabag Binops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada Kompas.com.

"Sesuai yang sudah kami tampilkan di media sosial TMC Polda Metro Jaya, untuk pelayanan masyarakat sudah normal," tegasnya lagi.

Mengacu pada informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Twitter (X) @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling hari ini dibuka pukul 08.00–14.00 WIB di lima lokasi.

Lokasi SIM Keliling pada Selasa, 2 September 2025

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung.
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga.
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • SIM asli beserta fotokopi.
  • Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti hasil tes psikologi.

Ilustrasi layanan SIM Keliling

Alur Perpanjangan di SIM Keliling

  • Datang langsung ke lokasi SIM Keliling dan melakukan pendaftaran.
  • Mengisi formulir yang telah disediakan petugas.
  • Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil untuk proses administrasi.
  • Melakukan tes sederhana di dalam mobil pelayanan.
  • Difoto untuk keperluan pencetakan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang berkisar Rp 35.000–Rp 60.000.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.