Cara Agar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif di Jakarta

- Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor di Jakarta akan dikenakan pajak progresif.
Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi sehingga membebani pemilik.
Agar hal tersebut tidak terjadi, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah lapor jual kendaraan lama.
Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan setelah pemilik menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun langsung.
Dengan begitu, kendaraan lama tidak lagi tercatat atas nama pemilik sehingga kendaraan baru yang dibeli tidak terkena pajak progresif.
Antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kebumen pada Selasa (21/5/2024)
Selain itu, lapor jual juga bisa mencegah masalah lain, misalnya tilang elektronik yang salah alamat.
Kini, lapor jual tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, tetapi juga secara online melalui situs Pajak Online Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan lewat ponsel maupun komputer.
Langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
- dan login.
- Pilih menu PKB → Tab Objek Pajak → Tab Pelayanan → Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.
- Isi formulir lapor jual online.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.
- Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.
- Klik Kirim.
Setelah diverifikasi oleh petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik. Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!