Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sebentar Lagi Habis, Catat Tanggalnya!

Array,Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sebentar Lagi Habis, Catat Tanggalnya!

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih berlangsung. Namun, program itu tinggal menghitung hari. Buat yang belum memanfaatkannya, segera ke Samsat biar dapat keringanan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Juni 2025. Namun perlu dicatat, yang dibebaskan dalam program pemutihan di Jakarta hanya sanksi denda keterlambatan. Artinya, pemilik kendaraan tetap harus membayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya yang belum dibayarkan.

Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta hanya berlaku sampai akhir bulan ini. Program pemutihan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai 31 Agustus 2025. Jadi, masih ada kurang lebih sepekan untuk menikmati pemutihan denda pajak di Jakarta.

Adapun pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta gampang. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.