Tutorial Cek STNK dan Pajak Kendaraan via Ponsel

Pemilik Kendaraan Bisa Mengecek Besaran Pajak secara Online
JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bentuk kontribusi kepada negara, sekaligus syarat agar motor atau mobil tetap legal digunakan di jalan.
Kini, sebelum melakukan pembayaran pajak, tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat atau membuka berkas STNK secara manual, karena pengecekan data STNK dan besaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel.
Untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib pajak bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut:
Tangkapan layar halaman depan situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bekasi.
Melalui e-Samsat
- Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan membuka laman resmi e-samsat.id.
- Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id
- Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi
- Klik "Cek Sekarang".
Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Selain itu, pada lama ini juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.

Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.
Melalui Aplikasi Signal
2. Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan.
- Unduh aplikasi Signal lewat ponsel lewat Google Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.
- Pada halaman aplikasi ini akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Melalui SMS Samsat
3. SMS Samsat
Selanjutnya dengan layanan SMS Samsat yang bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Buka aplikasi SMS pada ponsel
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 08112119211
Tunggu balasan SMS dari Samsat yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan.
Pilihan Aplikasi Lain
4. Aplikasi resmi lainya setiap daerah
Beberapa daerah mengeluarkan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, dan bisa digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.
Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!