Tutorial Bayar Pajak STNK Online via Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat

e-samsat, Pajak Kendaraan Bermotor, bayar pajak motor online, signal samsat, bayak pajak kendaraan online, Tutorial Bayar Pajak STNK Online via Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat, Masyarakat Bisa Memanfaatkan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi, Bayar Melalui Aplikasi Signal, Daftar Akun, Bayar Melalui Aplikasi e-Samsat

Masyarakat Bisa Memanfaatkan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Samsat Digital.

SIGNAL Samsat merupakan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan aplikasi ini Anda tidak perlu mendatangi kantor Samsat, cukup unduh dan membuat akun aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel.

Bayar Melalui Aplikasi Signal

Adapun cara bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital, sebagai berikut:

e-samsat, Pajak Kendaraan Bermotor, bayar pajak motor online, signal samsat, bayak pajak kendaraan online, Tutorial Bayar Pajak STNK Online via Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat, Masyarakat Bisa Memanfaatkan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi, Bayar Melalui Aplikasi Signal, Daftar Akun, Bayar Melalui Aplikasi e-Samsat

Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

  • Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”
  • Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.
  • Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).
  • Klik “Lanjut.”

2. Lanjutkan ke pembayaran:

  • Klik “Pilih cara pembayaran.”
  • Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam. Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Pantau pengiriman dokumen:

  • Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.

Daftar Akun

Kemudian, cara Daftar Akun SIGNAL Samsat Digital

  • Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
  • Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
  • Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Setelah, berikut cara daftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  • Pilih jenis kepemilikan “Milik Sendiri.”
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut.”

Setelah itu, kendaraan berhasil didaftarkan, dan Anda juga bisa menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, untuk masyarakat Jakarta juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, tanpa perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung, melalui e-Samsat.

Bayar Melalui Aplikasi e-Samsat

Sistem e-Samsat membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta lebih mudah dan efisien.

e-samsat, Pajak Kendaraan Bermotor, bayar pajak motor online, signal samsat, bayak pajak kendaraan online, Tutorial Bayar Pajak STNK Online via Aplikasi SIGNAL dan e-Samsat, Masyarakat Bisa Memanfaatkan Pembayaran Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi, Bayar Melalui Aplikasi Signal, Daftar Akun, Bayar Melalui Aplikasi e-Samsat

Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah

Dikutip dari laman resmi jakarta.go.id/e-samsat, berikut syarat dan ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan sistem e-Samsat.

Syarat Umum

  • Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
  • Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
  • Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Ketentuan Lainnya

  • Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
  • Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
  • Pembayaran melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar e-Samsat di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.

Sementara, untuk pembayaran e-Samsat melalui SIGNAL di wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.

Layanan transaksi pembayaran ini bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan tiap Bank.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!