Mirip STNK Only, Jual Motor Komplit Tapi Mati Pajak Juga Tindakan Ilegal

- Masih banyak orang tidak tahu mengenai sistem jual beli motor bekas.
Contohnya terkait legalitas dari motor yang akan dijual atau dibeli.
Tak hanya perkara STNK Only, jual beli motor komplit tapi mati pajak saja sudah masuk dalam tindakan ilegal.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan.
Terbukti dari masih banyaknya jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.
"Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual kendaraan pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," seperti pernah disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono beberpa waktu lalu.
Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.
"Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit," ucap Rivan melansir Kompas.com.