Jangan Tergiur Beli Motor Bekas STNK Only, Berisiko Tinggi

Sepeda motor bekas kerap menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Namun, ada juga yang tergiur membeli motor hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang lazim disebut STNK Only.
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, membeli motor hanya dengan STNK atau kerap disebut STNK only memiliki risiko tinggi, terutama dari sisi legalitas.
“Motor yang hanya dilengkapi STNK tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan yang sah. Artinya, ketika terjadi pemeriksaan atau kasus hukum, pembeli bisa dirugikan karena tidak ada bukti kepemilikan berupa BPKB,” kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2025).
Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya
Ivan menjelaskan, banyak kasus di mana motor hanya dengan STNK ternyata berasal dari kendaraan hasil kredit macet atau bahkan tindak kejahatan. Hal ini membuat posisi pembeli menjadi rentan.
“Kalau motor tanpa BPKB, besar kemungkinan masih ada masalah, entah itu barang sitaan, kredit bermasalah, atau pernah terlibat kasus pidana. Jadi risikonya sangat besar kalau tetap dibeli,” ucap Ivan.
Ia menambahkan, selain sulit untuk balik nama, motor hanya dengan STNK juga tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman karena dokumen resmi kepemilikan tidak lengkap.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!