Singapura Perketat Keamanan, Orang Asing Berisiko Tinggi Dilarang Masuk: Ini Kriterianya

singapura, keamanan bandara, ICA Singapura, orang asing berisiko tinggi, keamanan Singapura, Singapura Perketat Keamanan, Orang Asing Berisiko Tinggi Dilarang Masuk: Ini Kriterianya

Singapura tengah meningkatkan langkah-langkah pengamanan untuk menjaga pintu masuk negaranya dari orang asing yang dianggap berisiko tinggi.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan atau Immigration and Checkpoints Authoity (ICA) akan memperluas aturan larangan naik pesawat atau kapal (no-boarding directives) secara bertahap mulai 2026 mendatang.

Langkah ini diterapkan setelah adanya Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) berlaku pada 31 Desember 2024 lalu.

Aturan ini membuat pihak maskapai maupun operator perjalanan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang yang sudah dideteksi berisiko masuk Singapura.

Jika operator transportasi tidak mematuhi perintah tersebut, akan dikenakan denda. hingga $10.000 Singapura atau sekitar Rp 127 juta.

Siapa saja pelancong berisiko itu?

Kriteria orang asing yang ditolak masuk ke Singapura adalah yang memiliki catatan kriminal, mereka yang pernah dilarang masuk sebelumnya, berpotensi mengancam kesehatan, dan keamanan.

Aturan no-boarding directives (NBD) ini memberikan kewenangan setiap maskapai maupun kapal untuk menolak mengangkut penumpang dengan kriteria di atas.

Rencana penerapan aturan ini akan dimulai pada tahun 2026 untuk bandara, dan 2028 di pelabuhan.

ICA menggunakan teknologi pemeriksaan canggih

ICA menggunakan sistem pengumpulan data secara otomatis untuk memproses dan memfilter kedatangan penumpang.

Teknologi ini memungkinkan identifikasi pelancong berisiko sebelum sampai di pos pemeriksanaan, sehingga meminimalisasi pelanggaran imigrasi dan ancaman keamanan.

Selain itu, akan diterapkan juga pemindaian biometrik wajah atau iris mata di pos pemeriksaan udara dan laut, serta penggunaan QR bagi yang bepergian lewat darat.