Formula E Jakarta 2025: Apa Saja Barang yang Dilarang Masuk?

Ajang balap Formula E Jakarta siap digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (21/6/2025).
Bagi masyarakat yang berniat untuk menonton langsung, wajib memperhatikan aturan terkait barang-barang apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh masuk.
Dilansir dari situs resmi Jakarta E-Prix, terdapat lebih dari 20 barang atau benda yang dilarang masuk ke dalam area sirkuit Formula E Jakarta.
Benda-benda yang dilarang tersebut antara lain senjata tajam, tenda, replika atau senjata api, kembang api, suar, petasan, bahan peledak, bahan kimia, perangkat pembakar, aerosol, obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, laser, benda besar seperti koper atau barang yang melebihi kapasitas X-Ray, serta rantai.
Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam venue Formua E
Pengunjung juga dilarang membawa hewan, benda besar dan spanduk, tongkat selfie, serta peralatan fotografi seperti GoPro, kamera, iPad, tablet, dan drone.
Selain itu, penonton Formula E Ancol juga tidak diperbolehkan membawa sepeda, sepeda motor, sepatu roda, serta helm motor dengan kaca pelindung.
Sebagai informasi, balap mobil listrik dengan sirkuit jalanan ini kembali hadir di Indonesia setelah absen tahun lalu.
Namun, ada yang berbeda pada balapan kali ini, di mana Formula E 2025 hanya digelar sekali dan sudah tidak menggunakan format double header (balapan yang digelar dua kali) seperti dua tahun lalu.
Selain itu, berdasarkan kontrak yang berlaku, tahun ini merupakan musim terakhir Jakarta menjadi tuan rumah Formula E.