Catat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir di Wilayah Ini

pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak agustus 2025, Pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan ini, Catat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir di Wilayah Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia dapat meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Sayangnya, program tersebut berlangsung secara terbatas dan mungkin saja tak akan berulang di tahun yang akan datang. Maka dari itu, masyarakat perlu memanfaatkannya mumpung masih berlaku.

Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:

pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak agustus 2025, Pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan ini, Catat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir di Wilayah Ini

Program pemutihan kendaraan di Sumbar

Sumatera Barat – hingga 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 25 Juni 2025 lalu dan bakal berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang.

Kebijakan pemutihan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, dan SWDKLLJ.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan. Termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

DKI Jakarta – hingga 31 Agustus 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bekas, bagi masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Seharusnya, ketika wajib pajak punya tunggakan, yang harus dibayarkan adalah pokok pajak dan sanksi denda. Namun, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.

Pada program ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar BBNKB-II dan seterusnya untuk proses balik nama. Masyarakat cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, yakni penerbitan BPKB, STNK dan TNKB baru.

Untuk memanfaatkan program ini kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jawa Timur – hingga 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia hingga 31 Agustus 2025.

pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak agustus 2025, Pemutihan pajak kendaraan berakhir bulan ini, Catat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir di Wilayah Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 Dibuka Mulai Hari Ini

Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak tertentu.

Untuk bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan roda dua, wajib pajak harus masuk dalam database penerima bantuan sosial.

Selain masyarakat kurang mampu, program ini juga menyasar pelaku ojek online dan kendaraan roda tiga, khusus yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 ke belakang dengan nilai PKB di bawah Rp 500.000.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!