Soal Opsen Pajak Kendaraan, Benarkah Bikin Pajak Lebih Mahal?

opsen pajak kendaraan, Opsen di STNK, Maksudnya Opsen di STNK, Soal Opsen Pajak Kendaraan, Benarkah Bikin Pajak Lebih Mahal?

Bila diamati dengan seksama, pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPD) di belakang lembar STNK, terdapat kolom opsen. Ini merupakan kolom tambahan dengan nilai pengenaan 66 persen dari BBNKB, PKB, dan dendanya.

Sekilas, adanya opsen ini membuat pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mahal, yakni mendekati dua kali lipat.

Namun, pemberlakuan opsen ini membawa semangat pemerataan penyaluran pungutan pajak ke berbagai daerah, seperti kabupaten dan kota.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tarif opsen ditetapkan 66 persen dari pajak terutang. Hanya saja, pemerintah daerah bisa mengatur penetapan pokok PKB dan BBNKB melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan, selama penetapan pokok PKB diturunkan nilainya, maka kenaikan pajak tidak akan terjadi, dan ini bisa diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 10 pada Undang-undang tersebut, tertulis tarif PKB ditetapkan ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk penguasaan kendaraan pertama. Angka tersebut membuat tarif PKB di sejumlah daerah turun cukup signifikan.

“Sebagai contoh, sebelum berlakunya opsen, tarif PKB di Jawa Barat sebesar 1,75 persen, setelah ada opsen disesuaikan menjadi 1,12 persen, baru ditambah 66 persen, total pajaknya sebenarnya 1,85 persen,” ucap Deni kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

opsen pajak kendaraan, Opsen di STNK, Maksudnya Opsen di STNK, Soal Opsen Pajak Kendaraan, Benarkah Bikin Pajak Lebih Mahal?

Mahasiswa menggelar unjuk rasa protes kenaikan pajak kendaraan di depan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/6/2025).

Menurut Deni, penerapan opsen justru dapat mempercepat birokrasi, sehingga pungutan pajak yang terkumpul akan langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota, tanpa menunggu 30 hari di provinsi.

“Ini bedanya opsen dengan skema bagi hasil sebelumnya,” ucap Deni.

Deni mengatakan, opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.

“Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen, sehingga ini baik dilakukan untuk pemerataan,” ucap Deni.

Jadi, unsur yang dapat membuat pajak kendaraan bermotor naik bukanlah opsen, melainkan besaran penetapan tarif PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!