Pemutihan Pajak Kendaraan Sekarang Tak Butuh KTP Asli, Siapkan Ini Saja

pajak kendaraan, balik nama, pemutihan, pemutihan pajak, KTP asli, Pemutihan Pajak Kendaraan Sekarang Tak Butuh KTP Asli, Siapkan Ini Saja

- Beberapa wilayah di Indonesia terpantau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini biasanya membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pokok dan denda pajak yang sudah menunggak lama.

Sementara itu, salah satu syarat untuk pembayaran pajak kendaraan yakni menunjukkan KTP asli.

Lalu bagaimana kalau pemilik motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB, terutama bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” ucapnya melansir Kompas.com, belum lama ini.

Jules mengatakan, wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.