Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang

Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak kendaraan riau 2025, pemutihan pajak kendaraan riau, program keringanan pajak kendaraan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Riau resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Sebelumnya, program ini seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025, namun diperpanjang karena tingginya animo dan permintaan masyarakat, serta kebutuhan pemutakhiran data objek pajak kendaraan.

Kebijakan ini diperpanjang sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025. Sebelumnya, program ini berjalan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, mengatakan, program keringanan pajak ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang, serta penghapusan sanksi administrasi.

Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak 2025, pemutihan pajak kendaraan riau 2025, pemutihan pajak kendaraan riau, program keringanan pajak kendaraan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Diperpanjang

Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah

“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ucapnya dikutip dalam unggahan akun Instagram resmi @bapendariau, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, ada beberapa keuntungan dari program keringanan pajak kendaraan ini, yaitu:

  • Memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tertuang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda.
  • Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, di mana cukup membayar tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
  • Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non BM) akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
  • Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu, mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen, cukup dengan melampirkan surat permohonan sebelum jatuh tempo.
  • Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum atau angkutan umum barang.

Program ini dapat diikuti masyarakat Riau dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di seluruh kabupaten atau kota di Provinsi Riau.

Selain itu, diharapkan jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya meningkat, sekaligus memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor di Riau.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!