Perda 4/2015 Bikin Budaya Betawi Terancam Punah, Hal ini Bakal Selamatkan Identitas Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menekankan perlunya percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan Jakarta saat ini.
"Kita harus segera revisi agar sesuai situasi saat ini. Termasuk memasukkan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," jelas Khoirudin, Senin (25/8).
Revisi Perda ini akan mencakup penguatan kelembagaan adat dan pengelolaan dana abadi kebudayaan. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat serta ruang bagi Budaya Betawi untuk terus berkembang.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Budaya Betawi sebagai aset utama dalam membangun Jakarta sebagai kota global.
"Jakarta kalau berbudaya, ya Budaya Betawi," jelas dia.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sangat krusial, seperti yang terlihat pada seni budaya palang pintu yang kini tidak hanya hadir dalam pernikahan, tetapi juga di berbagai acara besar.
Ini membuktikan bahwa Budaya Betawi masih hidup dan harus terus dilestarikan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi Perda harus memberikan ruang partisipasi bagi warga Betawi dalam pembangunan Jakarta.
"Kita ingin orang Betawi diberikan ruang untuk bisa sama-sama membangun kotanya sendiri," ujarnya.