Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Penyandang disabilitas harus diberikan kesempatan berkerja di Jakarta, terlebih lagi mereka merupakan warga Ibu Kota.
"Mereka juga warga Jakarta. Mereka meminta agar bisa diikut sertakan, bisa direkrut menjadi tenaga kerja di Jakarta," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani.
Usulan ini merupakan permintaan warga yang disampaikan kepada anggota dewan saat reses atau penyerapan aspirasi.
"Kami juga mendapatkan aspirasi masyarakat disabilitas dan berkebutuhan khusus," tuturnya.
Sebelumnya, mereka harus dibekali pelatihan terlebih dahulu agar memiliki kemampuan (skill) yang dibutuhkan di bidangnya.
“Apakah diberikan pelatihan sebelumnya, sehingga bisa memiliki kesempatan bekerja. Ini juga perintah Perda 4 Tahun 2022," paparnya.
Maka, ia mendorong adanya kuota khusus penyandang disabilitas untuk memberikan kesempatan bekerja di Jakarta, khususnya di kantor pemerintahan.
"Kasih kesempatan dalam perekrutan PJLP misalnya, difabel dan orang berkebutuhan khusus kasih kesempatan mereka. Selama ini mereka gak ada akses ke situ," imbuhnya.
Achmad pun berharap, hal ini bisa menjadi langkah dan upaya mengurangi tingkat pengangguran di Jakarta.
"Terpenting bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat. Pemprov DKI bisa memberikan peluang dan kesempatan pekerjaan untuk warga masyarakat dan tentunya akan mengurangi tingkat pengangguran," tuturnya. (Asp)