Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melakukan penguatan kapasitas penggunaan Sistem Registri Nasional (SRN) dan penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM).

Kegiatan ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, pelaku usaha, mitra swasta, dan lembaga non-pemerintah (NGO) sebagai langkah konkret dalam penyelenggaraan NEK sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan NEK menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan target penurunan emisi GRK dan sebagai alternatif pendanaan.

“Jakarta sebagai kota global punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan. Dengan kesiapan Tim Kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai," kata Iwan dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan Pemprov DKI sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.

Bimtek Penggunaan SRN dan Penyusunan DRAM dilakukan oleh enam Pokja Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan, serta Kerja Sama—yang melibatkan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan Kegiatan Usaha.

"Agar efektif, NEK harus diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta," jelas Asep. (Asp)