Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Demo Buruh di Jakarta dan Kota Industri Besar

Ilustrasi mata uang Rupiah.
Ilustrasi mata uang Rupiah.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor BI, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berada di level Rp 16.355 per Rabu, 27 Agustus 2025. Posisi rupiah itu tercatat melemah 78 poin dari kurs sebelumnya di level Rp 16.277 pada perdagangan Selasa, 26 Agustus 2025.

Sementara perdagangan di pasar spot pada Kamis, 28 Agustus 2025 hingga pukul 09.12 WIB, rupiah ditransaksikan di level Rp 16.359 per dolar AS. Posisi tersebut menguat 9 poin atau 0,05 persen dari posisi sebelumnya di level Rp 16.368 per dollar AS.

Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal

Tumpukan uang rupiah dengan berbagai nominal

Pengamat Pasar Uang, Ibrahim mengatakan, pasar tengah mengantisipasi demonstrasi buruh di Jakarta pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, yang akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta dan bakal diikuti oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai wilayah.

"Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar," ujar Ibrahim.

Sejumlah tuntutan pun disuarakan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5 persen pada 2026.

Perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1-5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5-10,5 persen.

Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Pihaknya pun meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

"Mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp 16.360 - Rp 16.420," ujarnya.