Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan serta 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengatakan hal itu patut untuk diacungi jempol. "Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan sekuat-kuatnya kepada sektor perhotelan dan restoran karena industri tersebut termasuk yang cukup banyak menyerap tenaga kerja yang sesuai dengan demografi masyarakat DKI," jelasnya, Rabu (27/8). Justin menilai kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini. Menurut dia, kebijakan insentif ini datang pada waktu yang tepat, mengingat sektor perhotelan sempat terpukul dengan berkurangnya tingkat okupansi terutama di hotel berbintang yang terus menurun, bahkan mencapai angka 38 persen di Maret 2025. "Pada Juni 2025, tingkat okupansinya mulai kembali meningkat meskipun belum menyentuh angka ideal, sehingga kebijakan strategis berupa pemotongan pajak dari Pemerintah Provinsi diharapkan dapat membawa dampak yang positif," ucapnya.

Justin juga berharap kebijakan diskon pajak ini bisa mendorong sektor-sektor tersebut untuk menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja di Jakarta. Selain dapat meringankan kewajiban pajak, insentif ini juga dapat menjadi stimulan industri perhotelan dan restoran di Jakarta untuk tetap bergeliat dan menyerap tenaga kerja.

"Kita juga mengingat ketika tingkat pengangguran terbuka alias TPT di Jakarta pada Februari lalu mencapai 6,18 persen atau meningkat 0,05 persen dari bulan yang sama di tahun sebelumnya. Di atas kertas, peningkatan itu terjadi bersamaan dengan memburuknya kondisi sektor perhotelan di Jakarta," ujarnya.

Beriringan dengan pemberian diskon pajak, Justin juga berharap pelaku-pelaku usaha dapat menyesuaikan kembali harga-harga layanannya agar menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.

"Setelah pemberlakuan diskon pajak ini, saya harapkan juga harga-harga dapat disesuaikan industri perhotelan dan restoran, agar lebih menjangkau skala daya beli masyarakat kita sekarang," tutupnya.(Asp)