Pemilik Alat Berat Bakal Kena Pajak di DKI Jakarta, Simak Ketentuannya

Empat alat berat jenis ekskavator disita oleh Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang akibat tanah di lubang tambang longsor pada 12 Maret 2021.
Empat alat berat jenis ekskavator disita oleh Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang akibat tanah di lubang tambang longsor pada 12 Maret 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB), sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menegaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai amanat undang-undang," kata Danny dalam keterangannya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ekskavator Caterpillar 6030

Ekskavator Caterpillar 6030

"Dengan adanya pemisahan ini, setiap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta kini dikenai kewajiban perpajakan tersendiri," ujarnya.

Dia menjelaskan, pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

"Beberapa contoh alat berat yang masuk dalam kategori ini antara lain, bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan alat sejenis lainnya," kata Danny.

Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Namun, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak seperti misalnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, TNI/Polri, kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing,

"Dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik," ujarnya.

Sebagai informasi, dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

Contoh perhitungan:

Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp 100.000.000, maka:

Rp100.000.000 × 0,2 persen = Rp200.000.

Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu situs PajakOnline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.