[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah

Pekerja Seks Komersial (PSK) dikabarkan akan dikenakan pajak penghasilan. Informasi ini diunggah akun Facebook “Tenggara Selatan”.

Akun itu juga menyinggung sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani di balik isu kebijakan itu. Lalu, akun tersebut juga mempertanyakan dasar penghitungan pajak bagi PSK.

Namun, tak disebutkan berapa besaran pajak yang akan dikenakan untuk PSK.

“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!

Mulyani Mulyani benar-benar dah

ngitung pajaknya gimana coba?

Apa akan di tungguin pas ngamar berapa jumlah nasabahnya kali HET wilayahnya di bagi seper sekian persen yg harus di BAYAR ke NEGARA?

Psk yg dah bayar pajak sekalian stempel pusernya ye

PEJABAT SINTING, rakyat di buat nangis dan ketawa”

(Dok Turn Back Hoaks)

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.

Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli,.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujar dia pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji, melainkan juga mencakup keuntungan usaha honorarium, hadiah dan sumber pendapatan lainnya.

Di Indonesia, jenis PPh diklasifikasikan berdasarkan asal penghasilannya.

Unggahan berisi narasi “penghasilan pekerja seks komersial bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan dan hoaks. (Knu)