[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI

[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bagikan Uang Sitaan Korupsi Impor Gula Rp 565 Miliar untuk TKI

Beredar video dari akun Facebook 'Elsa Lismawati' pada Minggu (3/8) yang menampilkan informasi pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp 565 miliar.

Disebutkan dalam unggahan itu, uang tersebut akan dibagikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).

NARASI:

INILAH PENAMPAKAN UANG RP565 MILIYAR YANG DISITA OLEH NEGARA ATAS KASUS KORUPSI IMPORTASI GULA.

MELALUI PROGRAM TERBAIK, UANG KORUPSI SITAAN NEGARA AKAN DI SALURKAN/DIBAGIKAN KEPADA PARA TKI/TKW YANG BEKERJA DILUAR NEGERI SEBAGAI SUMBER DEVISA NEGARA.

SELAIN ITU, PARA TKI/TKW JUGA MEMPUNYAI BERBAGAI PERMASALAHAN PSIKOLOGIS SEPERTI MASALAH KELUARGA DAN ANAK-ANAK.

JIKA ANDA SALAH SATU TKI/TKW YANG BEKERJA DILUAR NEGERI, MAKA UANG SITAAN INI BERHAK ANDA DAPATKAN SENILAI RP 680 JUTA PERJIWA. SYARAT [PASPOR & BANK BRI]. #bantuan #bantuanTkw #tkw #bantuanTki #tki #Pekerjamigranindonesia

INFORMASI LENGKAP SILAKAN HUBUNGI WHATSAPP ADMIN 62851-9403-4726

FAKTA:

Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Faktanya, tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

Video aslinya merupakan momen saat Kejagung memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp565 miliar dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Tim pencari fakta Kompas menelusuri kebenaran klaim menggunakan teknik reverse image search, diketahui bahwa video itu mirip dengan unggahan kanal YouTube tvOneNews berjudul 'Kejagung Perlihatkan Bukti Uang Tunai Kasus Impor Gula yang Capai Rp565 Miliar | Kabar Pagi tvOne' yang tayang pada Rabu 26 Februari 2025.

Video tersebut merupakan momen saat Kejagung memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp565 miliar dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Dalam video aslinya, tidak terdapat informasi bahwa uang sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar itu dibagikan kepada TKI. Konten yang beredar kemungkinan besar merupakan penipuan.

Selain itu, pengunggah video meminta data pribadi seperti paspor dan rekening bank yang rawan disalahgunakan.

Saat diperiksa di situs web dan media sosial Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tidak terdapat informasi mengenai pemberian bantuan kepada TKI dari uang hasil sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar.

KESIMPULAN:

Unggahan berisi klaim “pemerintah bagikan uang sitaan korupsi impor gula Rp565 Miliar kepada TKI” merupakan konten yang menyesatkan. (Knu)