KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua Relawan Jokowi Mania yang karib disapa Noel itu diduga menerima aliran uang mencapai miliaran rupiah dan satu unit sepeda motor.
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain uang, tim penindakan KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT).
Noel menjadi satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK setelah melakukan operasi senyap pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Setyo menjelaskan, modus pemerasan ini adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik rasuah yang telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK menyebut total aliran dana haram mencapai Rp 81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kemenaker.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)