Terima Rp3 Miliar dari Kasus Korupsi Sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti dari Prabowo

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Dari hasil penyidikan, Noel sapaan akrabnya disebut menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar. Meski berstatus tersangka, Noel justru menyampaikan harapan yang mengejutkan. Ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Tidak hanya itu, Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak dan membantah lakukan pemerasan.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya di Gedung KPK.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan,” sambungnya.
KPK Beberkan Aliran Dana Rp81 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Noel menjabat Wamenaker.
“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” kata Setyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, berikut temuan utama KPK:
- Total dana yang digelapkan: Rp81 miliar
- Periode penggelapan: 2019 – 2024
- Modus: Selisih pembayaran sertifikasi K3 yang tidak disetorkan ke kas negara
- Pemanfaatan dana: Pembelian kendaraan mewah, setoran tunai, penyertaan modal, dan biaya hiburan
“Dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif PNBP, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” ungkap Setyo.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
11 Orang Jadi Tersangka
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 ini. Berikut daftarnya:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
- Immanuel Ebenezer (Wakil Menteri Ketenagakerjaan)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.