Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menangis dan Mohon Ampunan Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wamenaker Imannuel, wamenaker tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka, wamenaker tersangka kasus apa, Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menangis dan Mohon Ampunan Prabowo, Tangisan dan Permintaan Maaf ke Prabowo, Penetapan Tersangka dan Daftar Nama, Barang Bukti yang Disita KPK, Modus dan Nilai Kerugian

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah pengumuman status hukumnya, Noel menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas kasus yang menjeratnya.

“Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Amnesti merupakan pengampunan hukum dari presiden yang biasanya diberikan pada kasus bersifat politik atau konflik sosial, untuk menghapus akibat hukum atas suatu perbuatan pidana.

Tangisan dan Permintaan Maaf ke Prabowo

Tidak hanya berharap amnesti, Noel juga terlihat menangis saat digiring petugas KPK. Ia mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, mengangkat kedua tangannya di depan awak media.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan masyarakat.

“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Noel menegaskan bahwa dirinya selalu mendukung kebijakan KPK dan membantah narasi yang menyebut ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wamenaker Imannuel, wamenaker tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka, wamenaker tersangka kasus apa, Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK, Menangis dan Mohon Ampunan Prabowo, Tangisan dan Permintaan Maaf ke Prabowo, Penetapan Tersangka dan Daftar Nama, Barang Bukti yang Disita KPK, Modus dan Nilai Kerugian

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Penetapan Tersangka dan Daftar Nama

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker RI 2024–2029)
  2. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
  4. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3)
  5. Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  6. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
  7. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  9. Supriadi (Koordinator)
  10. Temurila (PT Kem Indonesia)
  11. Miki Mahfud (PT Kem Indonesia)

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Barang Bukti yang Disita KPK

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 15 unit mobil
  • 7 unit motor, termasuk 1 motor milik Noel
  • Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS

Modus dan Nilai Kerugian

KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung lama sejak 2019 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.

Modusnya adalah mengambil keuntungan dari selisih biaya pengurusan sertifikat K3 yang dibayarkan perusahaan jasa K3 dengan tarif resmi PNBP.

Beberapa aliran dana yang terungkap di antaranya:

  • IBM diduga menerima Rp69 miliar
  • AK menerima Rp5,5 miliar
  • SB menerima Rp3,5 miliar
  • Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Satu Jam Setelah Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!