Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan Rp81 Miliar, Sampaikan Permintaan Maaf ke Prabowo dan Rakyat

Kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin menyeret nama besar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai digiring menuju mobil tahanan, Noel tampak menundukkan kepala dan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel, Jumat 22 Agustus 2025 di Gedung KPK, Jumat 25 Agustus 2025.
Meski demikian, Noel membantah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan, sebagaimana yang disebutkan penyidik.
“kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” sambung Noel.
Duduk Perkara Korupsi K3 Rp81 Miliar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa total uang haram yang mengalir dalam skandal ini mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut diperoleh dari selisih pembayaran sertifikasi K3 yang seharusnya masuk ke kas negara, namun justru dialihkan ke sejumlah pejabat Kemnaker melalui perusahaan jasa K3 (PJK3).
"Dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Setyo merinci, aliran dana itu mengalir sejak 2019 hingga 2024. Sejumlah pejabat Kemnaker diduga ikut menikmati uang tersebut, mulai dari setoran tunai, pembelian kendaraan mewah, penyertaan modal di perusahaan, hingga biaya hiburan.
"Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu tersangka Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ungkap Setyo.
Selain Noel, tersangka lain seperti GAH, SB, AK, HS, FAH, HR, dan CFH juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah. KPK memastikan ada setidaknya 11 orang pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Resmi Ditahan KPK
KPK menegaskan seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara yang seharusnya memastikan sistem sertifikasi K3 berjalan transparan dan profesional, namun justru digunakan sebagai ladang bancakan korupsi.