Wamenaker Noel Ngaku Tak Terjaring OTT, KPK Ungkap Skandal Rp81 Miliar

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK

Drama kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terus memanas. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 22 Agustus 2025.

Namun, saat digiring ke mobil tahanan, Noel membuat pernyataan mengejutkan. Ia membantah dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT," kata Noel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Noel juga menolak jika dirinya disebut terlibat pemerasan. Ia menegaskan kasus yang menyeret namanya bukan perkara pemerasan seperti yang ramai diberitakan.

"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," tegas Noel.

KPK Ungkap Aliran Dana Fantastis Rp81 Miliar

Berbeda dengan klaim Noel, KPK justru mengungkap fakta mencengangkan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum Noel menjabat Wamenaker.

“Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” kata Setyo.

Dalam hasil penyidikan, KPK menemukan sejumlah temuan mengejutkan:

  • Total dana yang digelapkan: Rp81 miliar
  • Periode penggelapan: 2019 – 2024
  • Modus: Selisih pembayaran sertifikasi K3 yang tidak disetorkan ke kas negara

Pemanfaatan dana: Pembelian kendaraan mewah, setoran tunai, penyertaan modal, hingga biaya hiburan

“Dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif PNBP, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” jelas Setyo.

Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar pada Desember 2024.

11 Orang Jadi Tersangka, Ini Daftarnya

Kasus ini tak hanya menjerat Noel. KPK menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Berikut nama-namanya:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020-2025)
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer – Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  9. Supriadi – Koordinator
  10. Temurila – PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud – PT KEM Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya? Tak main-main, mulai dari pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup. Denda yang dikenakan pun bisa mencapai Rp1 miliar.