KPK Sita Uang Rp170 Juta dan 2.201 Dolar AS dari OTT Wamenaker Noel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
"Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kasus tersebut mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain uang tunai, yang mengejutkan dari kasus ini adalah banyaknya barang bukti disita KPK dari pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu malam, hingga 22 unit kendaraan.
Hal ini menunjukkan bahwa aset-aset tersebut bernilai tinggi dan dimiliki para tersangka sejak lama.
"Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," ujarnya
KPK menjerat 11 orang sebagai tersangka dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.