Belum Satu Hari Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Harapkan Amnesti Prabowo

Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wamenaker, Wamenaker Noel, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka, Belum Satu Hari Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Harapkan Amnesti Prabowo

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel langsung menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti atas kasus yang menjeratnya.

Sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel berbicara di depan awak media.

“Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Permintaan Maaf dan Bantahan OTT

Noel, yang juga Ketua Umum Prabowo Mania 08, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan masyarakat Indonesia.

Ia juga membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

“Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” ujar Noel.

Wamenaker Immanuel Ebenezer, Wamenaker, Wamenaker Noel, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka, Belum Satu Hari Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Harapkan Amnesti Prabowo

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Selain Noel, tersangka lainnya antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Kelembagaan K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian K3), Subhan (Subkoordinator K3), Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Para tersangka akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dari operasi yang dilakukan Rabu-Kamis (20–21/8/2025), KPK mengamankan 14 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 mobil, 7 motor, salah satunya milik Noel, serta uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.

Dugaan Modus dan Aliran Dana

Menurut KPK, dugaan korupsi ini telah berjalan sejak 2019 dengan modus memanfaatkan selisih biaya pengurusan sertifikat K3 oleh perusahaan jasa K3 dengan tarif resmi negara.

Dari praktik tersebut, KPK menyebut terkumpul dana sekitar Rp81 miliar.

Dana tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk Noel yang diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan satu unit motor.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Satu Jam Setelah Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!