Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan: Jangan Bikin Narasi yang Memberatkan Saya!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan)

  Kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin memanas. Sosok yang menjadi sorotan kali ini adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Skandal ini mencuri perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dengan dugaan nilai korupsi yang tidak main-main, mencapai Rp81 miliar. Tak hanya itu, Noel juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada akhir 2024.

Namun, di tengah sorotan tajam publik dan media, Noel memberikan klarifikasi yang cukup mengejutkan. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan, seperti yang ramai diberitakan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel di Gedung KPK, Jumat 22 Agustus 2025.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan” sambungnya.

KPK Ungkap Fakta: Ada Rp81 Miliar Mengalir

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenaker ini. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan manipulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sertifikasi K3.

Berikut temuan utama KPK:

  • Total dana yang digelapkan: Rp81 miliar
  • Periode penggelapan: 2019 – 2024
  • Modus: Selisih pembayaran sertifikasi K3 yang tidak disetor ke kas negara
  • Pemanfaatan dana: Pembelian kendaraan mewah, setoran tunai, penyertaan modal, dan biaya hiburan

"Dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif PNBP, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," ungkap Setyo.

Lebih lanjut, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain Noel, ada sejumlah nama lain yang masuk daftar tersangka, di antaranya GAH, SB, AK, HS, FAH, HR, dan CFH.

11 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Wamenaker

KPK memastikan ada 11 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana sertifikasi K3.

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.