Baru 2 Bulan Jabat Wamenaker, Immanuel Ebenezer Terima Setoran Rp3 Miliar dari PJK3

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK
Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, tersangka Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). 

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam jumpa pers Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut Setyo, dana tersebut berasal dari Anitasari Kusumawati (AK) yang lebih dulu menerima Rp 5,5 miliar sepanjang 2021–2024 melalui pihak perantara. "Dari penerimaan itu, sebagian aliran dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk IEG," ujarnya 

Dari uraian Ketua KPK tersebut, Wamenaker Immanuel Ebenezer yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 itu, diduga telah menerima setoran uang dari pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker pada Desember 2024. 

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

Adapun inisial kesebelas tersangka tersebut adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.