Air Mata dan Senyum Penuh Makna Immanuel 'Noel' Ebenezer

KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wamenaker tampak menunjukkan emosi yang campur aduk. Sempat menangis lalu tak lama kemudian tersenyum.
Tangis Noel, sapaan akrabnya, pecah sesaat sebelum memasuki ruangan konferensi pers. Namun, ketika memasuki ruangan, ia justru terlihat tersenyum dan mengacungkan dua jempol.
Bahkan, saat tangannya telah diborgol, ia masih sempat mengepalkan tangan dan tersenyum lebar kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.
Tak berhenti disitu, Noel juga tak segan-segan mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Selain Wamenaker, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan para tersangka lainnya selama 20 hari, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Dalam OTT tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.