Motor Ducati Milik Wamenaker Immanuel Ebenezer Gunakan Pelat Palsu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) pabrikan Ducati milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Penyitaan dilakukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan motor tersebut diamankan penyidik bersamaan dengan penangkapan Noel dan 10 tersangka lainnya pada Kamis (21/8).
“Mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, yaitu satu unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak IEG (Noel),” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Setyo menjelaskan motor gede yang disita merupakan Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ. Tetapi, setelah diperiksa, pelat nomor tersebut ternyata palsu alias bodong.
“Papernya belum ada. Dibeli secara off the road (OTR), kalau tidak salah dari bulan April sudah dibeli tapi sampai sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKP dan STNK,” ungkapnya.
Menurut Setyo, penggunaan pelat palsu tersebut diduga sengaja dilakukan Noel untuk menyembunyikan kepemilikan motor mewah tersebut dari aparat.
“Ini mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang pelat yang kosong, yang enggak tahu didapat dari mana,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Selain Ketua Relawan Jokowi Mania itu, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)