Immanuel Ebenezer jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3, Begini Duduk Perkaranya

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker

 KPK menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Termasuk, salah satu adalah Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel pasca operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan duduk perkara kasus pemerasan berawal dari penerimaan uang dari selisih antara  pihak yang membayarkan dengan pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3.

"Dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," kata Setyo kepada wartawan di saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dana Rp81 miliar tersebut mengalir kepada tersangka IBM pada tahun 2019-2024. IBM menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar melalui perantara. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada tersangka GAH, dan HS, dan pihak lainnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka KPK

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit 

kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," ujar Setyo.

Sementara tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi.

Di antaranya yaitu setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari tersangka IBM sebesar Rp317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. 

Uang tersebut digunakan tersangka GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Setyo menjelaskan tersangka SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025. Dana yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. 

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," kata Setyo.

Kemudian, tersangka AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu tersangka Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker

Wamenaker Immanuel Ebenezer tersangka KPK perkara Pemerasan di Kemnaker

Lalu, uang itu juga mengalir kepada tersangka FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu. HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta tersangka CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," pungkasnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.