KPK Dalami Dugaan TPPU ‘Sultan’ Irvian: Harta Rp 69 Miliar, LHKPN Rp 3,9 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Irvian Bobby Mahendro merupakan salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Langkah ini menyusul adanya ketidaksesuaian mencolok antara dugaan penerimaan dana hasil korupsi sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar.
Diduga jadi penerima terbesar dana haram
Irvian, yang dijuluki “Sultan” oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi sertifikasi K3 ini.
Dari total Rp 81 miliar hasil praktik pemerasan sepanjang 2019–2024, Rp 69 miliar diduga masuk ke kantong Irvian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perbedaan data harta kekayaan ini menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN.
“Dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Setyo, dikutip dari Tribun News, Senin (25/8/2025).
LHKPN Irvian hanya Rp 3,9 miliar
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 2 Maret 2022, total kekayaan Irvian tercatat hanya Rp 3.905.374.068, terdiri atas:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan: Rp 1,27 miliar
- Mobil Mitsubishi Pajero 2016: Rp 335 juta
- Harta bergerak lain: Rp 75,2 juta
- Kas dan setara kas: Rp 2,21 miliar
- Tidak memiliki utang
Namun, temuan KPK berbeda jauh.
Uang puluhan miliar hasil pemerasan diduga dipakai Irvian untuk membiayai gaya hidup mewah, belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga membeli mobil mewah.
KPK buka opsi pasal TPPU
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta sebelum menjerat Irvian dengan pasal tambahan.
“Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari saksi, ahli, tersangka, serta bukti yang diperoleh. Pasal yang tepat akan diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan,” kata Johanis.
Modus korupsi sertifikasi K3
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.Modus yang dipakai adalah menaikkan biaya sertifikasi K3 secara tidak wajar, dari tarif resmi Rp 275 ribu menjadi hingga Rp 6 juta per pekerja.
Selain Irvian, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, termasuk Immanuel Ebenezer
Irvian memberikan uang senilai Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift kepada Immanuel Ebenezer.
Fokus penyidikan Rp 69 miliar
Saat ini, KPK masih menelusuri aliran dana Rp 69 miliar yang diduga diterima Irvian.
Dugaan kuat, dana tersebut disamarkan atau disembunyikan melalui praktik pencucian uang.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti penyidikan dengan kemungkinan penerapan pasal TPPU untuk memastikan seluruh hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan bagi negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Sultan' Irvian Diduga Terima Rp 69 M Tapi LHKPN-nya Rp 3,9 M, KPK Buka Peluang Jerat Pasal TPPU.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!