Syarat dan Biaya di SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 27 Agustus

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot ke kantor Satpas apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab ada fasilitas SIM keliling Jakarta.

SIM keliling Jakarta merupakan layanan alternatif yang tersebar di lima lokasi pusat kota. Jadi semakin memudahkan masyarakat. 

Tetapi pastikan SIM Anda masih berstatus aktif. Karena SIM keliling Jakarta tak dapat melayani dokumen yang telah berstatus mati atau kedaluwarsa.

Pihak kepolisian juga turut menyiapkan Samsat Keliling Jakarta. Berikut KatadataOTO merangkum informasi lengkapnya.

Cara Perpanjang STNK, Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (27/08), Biaya Perpanjang SIM, Syarat Perpanjang SIM A dan C, Cara Perpanjang SIM

Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

Mirip syarat perpanjang SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak dapat melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan. 

Ada sejumlah dokumen pelengkap perlu disiapkan oleh pemohon guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.

Lokasi Samsat Keliling Jakarta

  • Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat
  • Lapangan Banteng
  • Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat
  • Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
  • Jakarta Barat di Mall Citraland
  • Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat
  • Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  • Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat
  • Pasar Induk Kramat Jati

Lokasi Samsat Keliling Tangerang

  • Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat
  • Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci
  • Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang
  • Cipondoh
  • Giant Poris Batuceper
  • Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong
  • Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC)
  • Bumi Serpong Damai (BSD)
  • Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
  • Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk
  • Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua

Lokasi Samsat Keliling Bekasi

  • Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
  • Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
SIM Keliling Jakarta, Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (27/08), Biaya Perpanjang SIM, Syarat Perpanjang SIM A dan C, Cara Perpanjang SIM

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (27/08)

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjang SIM bervariasi tergantung jenisnya. Tidak sembarangan, tarifnya diatur secara hukum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.

Hanya saja biaya tercantum pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu. Jadi pastikan sudah menyiapkan dana lebih.

Syarat Perpanjang SIM A dan C

  • Salinan KTP masih berlaku
  • SIM asli dilengkapi fotokopiannya
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Cara Perpanjang SIM

Mengacu pada informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.

  • Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
SIM Keliling Jakarta, Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (27/08), Biaya Perpanjang SIM, Syarat Perpanjang SIM A dan C, Cara Perpanjang SIM

SIM keliling Jakarta hanya memproses perpanjangan jika SIM Anda masih berstatus aktif. Apabila sudah terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.

Tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.

Ketentuan tersebut diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.