Estimasi Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Motor Bekas

Membeli sepeda motor bekas sering dianggap lebih hemat dibandingkan membeli unit baru.
Namun, calon pembeli perlu memperhitungkan sejumlah biaya tambahan di luar harga kendaraan, salah satunya biaya balik nama dan pajak progresif.
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, proses balik nama penting dilakukan agar motor benar-benar sah menjadi milik pembeli baru.
Hal ini juga akan mempermudah saat pembayaran pajak tahunan atau ketika motor dijual kembali.
“Kalau motor bekas tidak dibalik nama, pajaknya tetap tercatat atas nama pemilik lama. Akibatnya, kalau ada tunggakan atau pajak progresif, bisa jadi merepotkan pembeli baru,” kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Ivan menambahkan, biaya balik nama umumnya terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK dan BPKB, serta pajak tahunan kendaraan. Besarannya bervariasi tergantung wilayah dan kapasitas mesin motor.
Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Selain itu, pajak progresif juga perlu diperhatikan. Aturan ini berlaku bagi pemilik dengan lebih dari satu kendaraan yang terdaftar atas nama atau alamat yang sama.
Artinya, jika pembeli motor bekas sudah memiliki motor lain sebelumnya, maka tarif pajaknya bisa lebih tinggi.
“Makanya, penting banget dicek dulu data kendaraan dan status pajaknya sebelum transaksi. Jangan sampai harga motornya murah, tapi biaya tambahan jadi membengkak,” ujar Ivan.
Berikut estimasi biaya balik nama motor bekas di Jakarta:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Misalnya harga motor Rp 15 juta, maka BBN-KB sekitar Rp 150 ribu.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35 ribu.
- Penerbitan STNK: Rp100 ribu.
- Penerbitan BPKB: Rp225 ribu.
- Pengesahan STNK (pajak tahunan): Rp25 ribu.
- Biaya plat nomor (TNKB): Rp60 ribu.
Dengan perhitungan di atas, biaya balik nama motor bekas di Jakarta bisa berkisar Rp 600 ribu – Rp 1 juta, tergantung nilai jual motor dan kondisi pajak tahunan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!