Warga Jabar Segera Balik Nama Mobil Bekas Kalian, Antisipasi Kena Progresif Kelima

- Warga Jawa Barat segera balik nama kendaraan bekas kalian.
Ini sebagai langkah antisipasi kena pajak progresif tinggi dari pemilik sebelumnya.
Misal, seseorang membeli kendaraan bekas, dan pemilik sebelumnya telah melakukan pemblokiran pada kendaraan tersebut.
Pada tahun sebelumnya, pajak kendaraan ini tercatat sekitar Rp 3,1 juta.
Namun, setelah diblokir dan diperiksa oleh pemilik baru, pajak kendaraan tersebut melonjak drastis.
Ternyata kendaraan itu dikenakan pajak progresif kelima dengan pengalian mencapai 3,12 persen.
Dengan tambahan opsen, total pajak kendaraan tersebut menjadi sekitar Rp 6 juta.
Mohammad Iqwal Tawakal, Kasubag TU P3DW Kota Bogor, menjelaskan jika mobil atau motor bekas telah diblokir, maka secara otomatis, pembeli akan dikenakan pajak progresif kelima.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Prov Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah.