CCTV Pemprov DKI Jakarta di 4 Titik Dirusak Massa Aksi, Akan Diaktifkan Lagi

Sejumlah kamera pengawas atau CCTV yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak berfungsi karena diduga dirusak massa aksi demonstrasi di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, terdapat empat titik CCTV yang dirusak massa aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Empat titik CCTV itu di Jalan Pantura dan L.J. Suprapto.
"Dasboard monitor kami CCTV yang terdampak vandalisme dan mati ada di jalan Pantura dan L.J. Suprapto Senen ada 4 titik," kata Budi saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Jumat (29/8).
Budi mengatakan, pihaknya akan segera memperbaiki CCTV yang dirusak massa tersebut. Hal itu demi memberikan pantauan dan informasi kondisi Jakarta terkini.
"Itu menjadi atensi dan konsen kami untuk mengaktifkan kembali," tuturnya.
Menurutnya, CCTV tersebut saat ini dibutuhkan masyarakat. Seperti untuk mengetahui kondisi terkini, termasuk menghindari kericuhan massa aksi.
Sebelumnyam Budi Awaluddin yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa ada kamera pengawas (CCTV) yang dirusak di kawasan Pejompongan, Jakarta saat aksi unjuk rasa 25 Agustus.
Budi menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa.
"Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi, Selasa (26/8).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. Lalu CCTV juga berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
"Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," tuturnya.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," tutupnya. (Asp)