Heboh, Mahasiswa Riau Ditangkap di Bandara Soetta Usai Ikut Demo di Jakarta!

Heboh, Mahasiswa Riau Ditangkap di Bandara Soetta Usai Ikut Demo di Jakarta!, Konfirmasi dari LBH Pekanbaru, Kronologi Penyidikan, Profil Khariq Anhar, Kesimpulan:
Heboh, Mahasiswa Riau Ditangkap di Bandara Soetta Usai Ikut Demo di Jakarta!

Seorang mahasiswa dari Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada hari Jumat (29/8/2025). Penangkapan ini terjadi sehari setelah ia ikut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Saat ini, Khariq telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Konfirmasi dari LBH Pekanbaru

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, informasi awal diperoleh dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). "Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Andri.

Andri juga menyebutkan bahwa LBH Pekanbaru bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tengah menuju Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada Khariq. Dari keterangan yang dihimpun, penangkapan berlangsung pada pukul 08.00 WIB saat Khariq hendak kembali ke Pekanbaru.

Awalnya, Khariq menolak penangkapan karena polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Ia bahkan bertanya, "Salah aku apa?" Namun, ponselnya dirampas tanpa adanya surat penyitaan. Penolakan tersebut kemudian berujung pemaksaan, dan ada laporan bahwa Khariq mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kronologi Penyidikan

Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya meminta Khariq membuka kunci ponselnya setelah menunjukkan surat penyitaan resmi. Ponsel tersebut kemudian disita untuk investigasi lebih lanjut. Polisi memeriksa akun-akun media sosial yang terkait dengan Khariq, termasuk grup WhatsApp yang ia ikuti.

Khariq diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE, terkait unggahan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2025. Dalam unggahan tersebut, sebuah berita daring dimodifikasi sehingga pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal yang semula "jangan gabung aksi 28 Agustus" diubah menjadi "segera gabung aksi 28 Agustus". Selain itu, kalimat "ini murni isu buruh" diganti menjadi "gerakan rakyat Indonesia".

Akun tersebut kini sudah tidak aktif, termasuk postingan yang menjadi dasar penyidikan. Namun, polisi tetap menjerat Khariq dengan tuduhan manipulasi informasi yang dapat memicu ketidakstabilan sosial.

Profil Khariq Anhar

Khariq dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dalam gerakan sosial dan politik. Ia baru saja menghadiri Munas Ikatan BEM Pertanian Indonesia di Bandung sebelum turut serta dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Peristiwa penangkapan ini menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan aktivisme yang dilakukan Khariq.

Hingga Jumat malam (29/8), Khariq masih ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. LBH Pekanbaru menegaskan akan terus mendampingi proses hukum yang dijalani oleh mahasiswa tersebut.

Kesimpulan:

Penangkapan Khariq Anhar menyoroti isu sensitivitas hukum terhadap aktivis mahasiswa dan penggunaan media sosial dalam konteks gerakan sosial-politik. LBH Pekanbaru dan TAUD telah menyatakan dukungan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada Khariq selama proses penyidikan berlangsung. Bagaimana perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas.