Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

Jakarta, Pajak, pajak progresif, pajak progresif di jakarta, Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

- Buat kalian yang tinggal di Jakarta dan punya lebih dari satu kendaraan bermotor bakal kena pajak progresif.

Maksudnya adalah Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi sehingga membebani pemilik.

Nah supaya tidak mengalami hal tersebut, ada satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan lapor jual kendaraan lama.

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan setelah pemilik menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun langsung.

Jadi dengan begitu, kendaraan lama tidak lagi tercatat atas nama pemilik sehingga yang baru dibeli tidak terkena pajak progresif.

Selain itu, lapor jual juga bisa mencegah masalah lain, misalnya tilang elektronik yang salah alamat.

Kini, lapor jual tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, tetapi juga secara online melalui situs Pajak Online Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id.

Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan lewat ponsel maupun komputer.

Melansir Kompas.com, berikut langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online: