Biar Paham, Ini Alasan Pajak Kendaraan Dinas TNI-Polri Tidak Kena Pajak

kendaraan pribadi, pajak kendaraan, kendaraan dinas, Biar Paham, Ini Alasan Pajak Kendaraan Dinas TNI-Polri Tidak Kena Pajak

- Bayar Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah hal wajib bagi pengguna kendaraan.

Entah itu kendaraan dinas atau pribadi.

Pajak ini nantinya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

Perlu yang kalian ketahui kalau tarif PKB ditentukan berdasarkan beberapa faktor.

Seperti nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, serta status kepemilikan kendaraan tersebut.

Pertanyaannya, apakah tarif pajak kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi sama?

Mengingat status kepemilikan yang berbeda dan adanya kode khusus pada pelat nomor kendaraan dinas, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dan dinas berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan/penguasaan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen,” ujarnya melansir Kompas.com belum lama ini.