Tarif Pajak Kendaraan Dinas vs. Pribadi: Apa Bedanya?

Tarif Pajak Kendaraan Dinas Berbeda dengan Kendaraan Pribadi
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Pajak ini berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Besaran Tarif PKB Tergantung Beberapa Faktor
Mobil Dinas Pemadam Kebakaran Kecamatan dengan unit Ford Ranger
Besaran tarif PKB ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, serta status kepemilikan kendaraan tersebut.
Pertanyaannya, apakah tarif pajak kendaraan dinas setara dengan kendaraan pribadi?
Mengingat status kepemilikan yang berbeda dan adanya kode khusus pada pelat nomor kendaraan dinas, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dan dinas berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan/penguasaan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Beberapa kendaraan dinas terparkir di halaman Mini Blok Office pada Selasa (25/3/2025).
Tarif Kendaraan Dinas dan Kendaraan Umum
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Pergub No. 64 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan dinas dikenakan tarif yang jauh lebih rendah, yakni 0,5 persen.
Menariknya, kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI dan Polri tidak dikenakan pajak kendaraan. “Pajak kendaraan bermotor dinas TNI/Polri tidak dikenakan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf b UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyebutkan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari obyek PKB,” jelasnya.
Kesimpulan: Perbedaan Jelas antara Kedua Jenis Kendaraan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak kendaraan dinas umumnya lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi.
Hal ini disebabkan oleh status kepemilikan kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset negara atau instansi pemerintah.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang jelas antara tarif pajak kendaraan dinas dan kendaraan pribadi yang harus dipatuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!