Pajak Kendaraan di Indonesia Disebut Termahal di Dunia, Ini Faktanya

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan bahwa beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia.
Kesadaran itu, bermula dari pengalaman pribadinya saat menghadiri forum internasional beberapa tahun lalu.
“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara
Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan selisih yang cukup mencolok. Pajak tahunan mobil di Indonesia bisa 5 hingga 30 kali lipat lebih mahal ketimbang Thailand dan Malaysia.
“Pajak kendaraan bermotor kita relatif tinggi. Contoh, saat Avanza dibuat di Indonesia, pajak tahunan itu bisa mendekati Rp 5 juta. Sementara di negara tetangga yang justru mengimpor dari kita, pajaknya tidak sampai Rp 1 juta. Di Thailand malah lebih rendah lagi, Rp 150 ribu,” katanya.
"Kemudian mereka juga tidak ada esek-esek kode mesin untuk pajak lima tahunan," lanjut Kukuh.
Indonesia memang memiliki banyak instrumen pajak yang membebani kepemilikan kendaraan. Setiap mobil baru otomatis terkena berbagai pungutan, mulai dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Struktur pajak yang berlapis ini berdampak langsung pada harga jual mobil. Bahkan, porsi pajak bisa menyumbang hampir setengah dari harga kendaraan kecuali mobil listrik.
Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?
Pandangan senada juga pernah disampaikan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang menyampaikan, sistem perpajakan kendaraan di Thailand jauh lebih kompetitif dibandingkan Indonesia.
“Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen,” kata Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto.
Ia mencontohkan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia bisa mencapai 12,5 persen, sedangkan di Thailand tidak ada pungutan serupa.
“PPN kita 11 persen, Thailand 7 persen. Ditambah BBNKB 12,5 persen yang hanya ada di sini. Sehingga, kalau mau kompetitif dengan Thailand, perlu ada pengorbanan. Sulit bagi kita menurunkan harga mobil kalau pajaknya masih setinggi sekarang,” ucapnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!