Indonesia Kejar Status Zona Bebas PMK tanpa Vaksinasi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia

Indonesia sedang berupaya mengejar pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) sebagai negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) tanpa vaksinasi.
“Saat ini kita berada di tahap ketiga, yaitu mencanangkan untuk mendapatkan pengakuan dari WOAH,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda di Jakarta, Selasa (26/8).
Agung menjelaskan timnya telah mengirimakan dokumen yang berisi data dan informasi mengenai status bebas PMK kepada WOAH pada 13 Agustus. Dokumen itu mencakup data surveilans dari sembilan provinsi yang hingga kini masih bebas dari wabah PMK.
Pengakuan dari WOAH itu menjadi bagian dari strategi pengendalian PMK di Indonesia. Saat ini, pemerintah juga terus menjalankan program vaksinasi massal PMK. Program ini dilakukan dua periode dalam setahun.
Program vaksinasi ini dilakukan dua periode dalam setahun. Periode pertama pada Januari hingga Maret 2025 telah berhasil mengendalikan kasus PMK, terutama saat mobilisasi ternak untuk kurban Idul Adha.
"Alhamdulillah, dampaknya terasa pada saat mobilisasi ternak, kasus dapat kita kendalikan," tandas pejabat Kementan itu, dikutip Antara.
Untuk diketahui, zona pengendalian PMK Secara nasional, dibagi menjadi tiga kategori. Zona merah meliputi Lampung, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Zona kuning mencakup Pulau Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Zona hijau terdiri dari Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Maluku.
Pemerintah berharap pengakuan dari WOAH dapat diraih pada 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dalam mengendalikan PMK. (*)