Irjen Suyudi Bicara Peluang Vape Dilarang di Indonesia

Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto
Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto

 Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Suyudi Ario Seto bicara soal peluang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Kebijakan itu menyusul Singapura yang sudah lebih dulu melarang penggunaan vape di negaranya.

"Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," ucap Suyudi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025.

Vape Tanpa Nikotin

Vape Tanpa Nikotin

Di sisi lain, ia mengaku ada beberapa vape digunakan sebagai media penyalur narkotika. Namun, fenomena tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar pelarangan vape.

"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini," jelas Suyudi.

Suyudi berkomitmen akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika di tanah air dan terus menyatakan perang bagi narkotika untuk kemanusiaan.

"Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, pemerintah Singapura mengumumkan sikap lebih keras terhadap rokok elektrik (vape), dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi pelanggar. Langkah ini menandai pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.

“So far kita memperlakukan vape seperti rokok—paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” tegas Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa, 19 Agustus 2025 dikutip Bloomberg.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Kebijakan baru ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran publik terkait bahaya kesehatan dan dampak lingkungan dari penggunaan vape.

Sementara, beberapa waktu lalu BNN menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

“Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya,” ujar Eks Kepala BNN, Marthinus Hukom.

Penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir.

Di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika. Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi.