Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia dan Arti Warnanya

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi.
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga memudahkan administrasi dan pengawasan lalu lintas.
Sebagian besar masyarakat sudah memahami berbagai kode pelat nomor yang berhubungan dengan asal daerah kendaraan.
Namun, sejak perubahan warna pelat nomor diberlakukan secara bertahap di Indonesia, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan arti kombinasi warna dan tulisannya.
Padahal, seperti halnya kode pelat nomor, warna pelat nomotr juga memiliki fungsi hukum yang jelas sesuai peruntukan kendaraan.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian RI (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan
Wilayah Sumatera
- BL: Aceh
- BB: Sumatera Utara (barat)
- BK: Sumatera Utara (timur)
- BA: Sumatera Barat
- BM: Riau
- BH: Jambi
- BD: Bengkulu
- BP: Kepulauan Riau
- BG: Sumatera Selatan
- BN: Bangka Belitung
- BE: Lampung
Banten
- A: Cilegon, Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang
DKI Jakarta dan Sekitarnya
- B: Jakarta, Depok, Bekasi
Jawa Barat
- D: Bandung
- E: Cirebon, Majalengka, Indramayu, Kuningan
- F: Bogor, Cianjur, Sukabumi
- T: Purwakarta, Karawang, Subang
- Z: Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Banjar
Jawa Tengah
- G: Pekalongan, Pemalang, Batang, Tegal, Brebes
- H: Semarang, Kendal, Salatiga, Demak
- K: Pati, Jepara, Kudus, Blora, Rembang, Grobogan
- R: Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara
- AA: Magelang, Purworejo, Temanggung, Kebumen, Wonosobo
- AD: Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sragen, Wonogiri
D.I. Yogyakarta
- AB: Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo
Jawa Timur
- L: Surabaya
- M: Madura
- N: Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang
- P: Bondowoso, Jember, Situbondo, Banyuwangi
- S: Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Lamongan, Jombang
- W: Gresik, Sidoarjo
- AE: Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Pacitan
- AG: Kediri, Blitar, Nganjuk, Tulungagung, Trenggalek
Bali dan Nusa Tenggara
- DK: Bali
- DR: Pulau Lombok
- EA: Pulau Sumbawa
- DH: Kupang, Pulau Timor
- EB: Pulau Flores
- ED: Pulau Sumba
Kalimantan
- KB: Pontianak, Singkawang
- DA: Banjarmasin
- KH: Palangkaraya, Kotawaringin, Barito
- KT: Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai
- KU: Kalimantan Utara
Sulawesi
- DB: Manado, Minahasa, Bitung
- DL: Sangihe, Sitaro, Talaud
- DM: Gorontalo
- DN: Palu, Donggala, Poso
- DT: Kendari, Kolaka, Wakatobi, Buton
- DD: Makassar, Takalar, Gowa, Bantaeng
- DC: Polewali Mandar, Majene, Mamuju
Maluku dan Papua
- DE: Ambon, Maluku
- DG: Ternate, Tidore, Halmahera
- PA: Jayapura, Merauke, Mimika
- PB: Papua Barat
Arti Warna Pelat Nomor
Berikut adalah rincian dari berbagai jenis pelat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia beserta fungsinya:
Warna pelat nomor kendaraan yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1. Pelat putih dengan tulisan hitam
Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, kini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, serta kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
2. Pelat kuning dengan tulisan hitam
Warna pelat ini diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, dan taksi.
3. Pelat merah dengan tulisan putih
Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC
Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.
5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan tambahan garis warna biru
Menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
6. Pelat hijau dengan tulisan hitam
Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pelat putih dengan tulisan biru
Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.
Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan
Format pelat nomor di Indonesia umumnya:
[Kode wilayah] [Nomor registrasi] [Kode seri huruf]
Contoh: B 1988 SAZ
Cara membacanya adalah:
B → Jakarta, Depok, Bekasi
1988 → Nomor registrasi
- 1–2999 → Kendaraan penumpang
- 3000–6999 → Sepeda motor
- 7000–7999 → Bus
- 8000–8999 → Kendaraan barang/penumpang
- 9000–9999 → Truk
S → Lokasi lebih spesifik (contoh: Jakarta Selatan)
A → Kategori kendaraan
Z → Pembeda tambahan
Pentingnya Memahami Kode Pelat Nomor
Mengetahui arti kode dan warna pelat nomor membantu masyarakat:
- Mengenali asal kendaraan
- Memahami status kepemilikan dan peruntukannya
- Mendukung kesadaran hukum dan tertib lalu lintas
Selain itu, kode pelat juga penting untuk keperluan administrasi seperti registrasi, pembayaran pajak, hingga kebutuhan hukum.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan di Indonesia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!