Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Penggunaannya: Putih, Merah, Kuning, dan Hijau

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan pelat nomor sebagai tanda pengenal resmi.
Namun, sejak perubahan warna pelat nomor kendaraan diberlakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, masih ada masyarakat yang merasa bingung memahami arti kombinasi warna latar dan tulisannya.
Perubahan ini bukan sekadar tampilan baru atau pembaruan desain visual saja, namun,warna pada pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi hukum yang jelas dan berbeda sesuai peruntukan kendaraan.
Warna tersebut menunjukkan status kepemilikan maupun jenis penggunaan kendaraan, mulai dari pribadi, dinas pemerintahan, hingga kendaraan milik perwakilan asing.
Dasar hukum pelaksanaan ini diatur dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan itu menguraikan klasifikasi warna dasar dan tulisan TNKB berdasarkan jenis kendaraan serta instansi yang menggunakannya.
Berikut penjelasan arti setiap warna pelat nomor kendaraan, termasuk pelat khusus seperti RI, CD, dan CC, serta tanda tambahan bagi kendaraan listrik.
Klasifikasi Warna Pelat Nomor (TNKB)
Dilansir dari Kompas.TV, berikut penjelasan warna pelat nomor di Indonesia dan artinya:
1. Pelat Putih dengan Tulisan Hitam
Diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional.
Contoh:
- B 1708 WZE : kendaraan pribadi
- CD 99 01 : kendaraan diplomatik perwakilan negara asing
- CC 33 02 : kendaraan korps konsuler
- RI 26 : kendaraan dinas pejabat negara
Setiap pelat memiliki masa berlaku yang tertera pada format bulan.tahun, misalnya 01.28 artinya berlaku hingga Januari 2028.
2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan umum, seperti taksi, angkutan kota, dan kendaraan berbasis aplikasi.
3. Pelat Merah dengan Tulisan Putih
Dialokasikan untuk kendaraan milik instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
4. Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam
Khusus dipakai kendaraan di kawasan perdagangan bebas seperti Batam dan Bintan.
Kendaraan dengan pelat ini mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai aturan yang berlaku.
Warna pelat nomor kendaraan yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
5. Pelat Nomor Kendaraan Listrik dengan Tanda Khusus
Pada Pasal 45 ayat (2) dijelaskan, kendaraan listrik menggunakan pelat nomor dengan tanda tambahan yang ditetapkan lewat Keputusan Kakorlantas Polri.
Ciri utamanya berupa garis biru horizontal di bagian bawah TNKB, sebagai pembeda dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Sistem Penomoran dan Kode Wilayah
Selain warna, pelat nomor juga menampilkan kode wilayah registrasi, contohnya B untuk Jakarta, serta angka masa berlaku dalam format MM.TT, misalnya 01.28 berarti berlaku hingga Januari 2028.
Kode khusus juga digunakan pada pelat tertentu:
- RI : kendaraan dinas pejabat negara
- CD : Corps Diplomatique (diplomat asing)
- CC : Corps Consulaire (konsulat asing)
Contoh format:
AB 1941 XY / 01.28
- AB menunjukkan kendaraan terdaftar di Yogyakarta
- 1941 adalah nomor registrasi
- XY adalah kode seri di wilayah tersebut
- 01.28 menandakan masa berlaku STNK hingga Januari 2028
Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan
Dilansir dari Antara, cara membaca pelat nomor kendaraan di Indonesia sebenarnya cukup sederhana.
Format dasarnya terdiri dari tiga bagian utama, yakni [Kode wilayah] [Nomor registrasi] [Kode seri huruf].
Sebagai contoh, mari lihat pelat nomor kendaraan pribadi dari wilayah Jakarta berikut ini:
A 1234 BCD
Cara membacanya adalah:
A → Menunjukkan asal kendaraan. Huruf B digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta, Depok, dan Bekasi.
1234 → Nomor registrasi kendaraan berupa empat digit angka unik yang diberikan saat pendaftaran.
Angka ini juga menunjukkan kategori kendaraan:
- 1–2999 → Kendaraan penumpang
- 3000–6999 → Sepeda motor
- 7000–7999 → Bus
- 8000–8999 → Kendaraan barang atau penumpang
- 9000–9999 → Truk atau kendaraan pengangkut beban
B → Huruf pertama setelah angka menandakan lokasi spesifik di dalam satu wilayah.
C → Huruf kedua biasanya berkaitan dengan kategori kendaraan berdasarkan fungsi atau peruntukannya.
D → Huruf terakhir berfungsi sebagai pembeda tambahan dalam sistem registrasi agar tidak terjadi duplikasi.
Dengan memahami struktur ini, masyarakat bisa lebih mudah mengenali asal-usul serta jenis kendaraan yang ditemui di jalan raya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!