Warna-warni Pelat Nomor di Indonesia: Putih sampai Hijau, Ini Bedanya

Array,Warna-warni Pelat Nomor di Indonesia: Putih sampai Hijau, Ini BedanyaDaftar Isi
  • Warna Pelat Nomor di Indonesia

Ada ragam warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Berikut ini rincian warna dan juga fungsinya.

Pelat nomor kendaraan di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori. Warnanya pun berbeda, ada yang putih, kuning, merah, hijau, serta putih dengan lis biru. masing-masing memiliki fungsinya tersendiri. Ketentuan soal pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor yang disebut juga dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah tanda registrasi dan identifikasi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri. Nah berikut ini deretan pelat nomor di Indonesia sekaligus fungsinya dikutip dari penjelasan di laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Warna Pelat Nomor di Indonesia

  • Pelat putih RI : Kendaraan dinas pejabat negara
  • Pelat putih: Kendaraan pribadi dan badan hukum
  • Pelat putih CD: Kendaraan perwakilan negara asing dan badan internasional
  • Pelat putih CC: Kendaraan perwakilan negara asing di Indonesia yang menjabat sebagai Korps Konsuler
  • Pelat kuning: Kendaraan umum atau transportasi publik
  • Pelat merah: Kendaraan instansi pemerintah
  • Pelat hijau: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
  • Pelat putih lis biru: Ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri

Selain pelat di atas, belum lama ini Korlantas Polri juga menerbitkan pelat nomor khusus Mahkamah Agung. Pelat khusus Mahkamah Agung itu di bagian depan tertulis MA dan diikuti angka 1 sampai dengan 7.6. Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Pastikan kendaraan kamu menggunakan pelat nomor yang sesuai ya. Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor maka terancam dikenai sanksi sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.