Keluarga WR Soepratman Tak Inginkan Royalti Indonesia Raya: Yang Kami Harapkan Pengakuan Moral

Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, menegaskan bahwa hak cipta lagu “Indonesia Raya” telah sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan polemik yang sempat mencuat terkait royalti penggunaan lagu kebangsaan tersebut.
“Hak cipta lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,” kata Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, dalam keterangan pers, Rabu.
Empat Ahli Waris Serahkan Hak Cipta
Endang menjelaskan, hak cipta “Indonesia Raya” diserahkan oleh empat ahli waris WR Soepratman, yaitu Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Sejarah lagu Indonesia raya, setiap liriknya mengandung doa yang diciptakan WR Soepratman
Dalam putusan 1960 itu, pemerintah juga memberikan penghargaan berupa uang Rp 250.000 kepada ahli waris sebagai bentuk apresiasi.
Jika disesuaikan dengan nilai emas saat ini, jumlah tersebut diperkirakan sekitar Rp 6,4 miliar.
Lagu WR Soepratman Masuk Domain Publik
Endang yang merupakan cicit dari Ny. Ngadini menambahkan, seluruh karya WR Soepratman sudah menjadi domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu: “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928).
Kedua lagu tersebut diberi melodi baru oleh cicit buyut WR Soepratman, Antea Putri Turk, pada 2023 tanpa mengubah lirik aslinya.
Karya baru ini masuk ke dalam album perdana 12 lagu WR Soepratman, yang juga memuat lagu-lagu nasional seperti “Ibu Kita Kartini”, “Dari Sabang Sampai Merauke”, “Pahlawan Merdeka”, dan “Di Timur Matahari”.
“Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,” kata Endang.
Harapan Keluarga Soepratman
Meski menyerahkan hak cipta kepada negara, keluarga menyebut belum pernah mendapat apresiasi yang memadai atas jasa WR Soepratman.
Endang berharap ada pengakuan hak moral, berupa penghargaan kepada yayasan dan Antea Putri Turk selaku duta yayasan.
“Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan Beliau,” ujar Endang.
Menurut Endang, Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara tidak menuntut royalti atau hak ekonomi.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,” katanya.
Sumber: Antaranews.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!