Deretan Bus AKAP Lakukan Gerakan Transportasi Indonesia Hening Hindari Royalti

royalti, bus AKAP, Royalti musik, Transportasi Indonesia hening, Deretan Bus AKAP Lakukan Gerakan Transportasi Indonesia Hening Hindari Royalti

Tagar Transportasi Indonesia Hening kini membuat beberapa perusahaan otobus (PO) melarang kru untuk memutarkan musik di dalam bus.

Larangan ini terkait dampak dari peraturan baru pengenaan royalti hak cipta lagu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.

Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 berbunyi bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Bedasarkan pantauan Kompas.com, PO SAN sudah memberlakukan aturan ini pada setiap layanan busnya.

Melalui unggahan pada Instagram @po_san_official, manageman PT. SAN Putra Sejahtera mengatakan untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO. SAN selama perjalanan.

Hal ini dilakukan agar tidak membebani pelanggan PO. SAN dengan komponen biaya royalti di dalam tarif tiket SAN. Penonaktifan pelayanan ini termasuk fasilitas penggunaan AVOD di kelas bus Madar Class.

royalti, bus AKAP, Royalti musik, Transportasi Indonesia hening, Deretan Bus AKAP Lakukan Gerakan Transportasi Indonesia Hening Hindari Royalti

Agramas lakukan gerakan Transportasi Indonesia Hening

2. PO Agramas

Kemudian, PO Agramas juga ikut gerakan ini dan diumumkan lewat unggahan Instagram mereka yakni @agramasbusofficial. 

Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PO Agramas Group untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan.

3. PO KYM

Tidak hanya itu, PO KYM juga menginformasikan lewat akun Instagram @kymtransofficial bila pihak manajemen PO KYM TRANS senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Termasuk Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 mengenai royalti hak cipta lagu dan/ atau musik di sarana transportasi umum.

4. PO Gunung Harta Transport Solution (GHTS)

PO Gunung Harta juga turut mengunggah informasi serupa lewat Instagram @ghts_gunungharta.solutions.

Pada unggahan tersebut dituliskan dengan menciptakan suasana hening, perusahaan memastikan penumpang bisa beristirahat dengan maksimal sekaligus menjalankan bisnis sesuai koridor hukum yang berlaku serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti.

Sejalan dengan hal itu,  Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, sebagai pelaku usaha transportasi pihaknya belum pernah diajak diskusi terkait penerapan PP Nomor 56 tahun 2021.

“Bukan tidak mungkin kena royalti, karena bus disebutkan dalam PP Nomor 56 tahun 2021, kami bukan menolak atau cari aman, tapi jujur saja ini belum jelas seperti apa hitungannya secara pasti,” ucap Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!